Selasa, 17 Maret 2015

Penilaian baik dan buruk

Setiap perbuatan manusia itu ada yang baik dan ada yang tidak baik atau biasa dikenal dengan buruk. Baik dan buruk merupakan dua istilah yang banyak digunakan untuk menentukan suatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Penilaian terhadap suatu perbuatan yang baik dan buruk disebabkan adanya perbedaan tolak ukur yang digunakan untuk penilaian tersebut. Berikut akan dibahas beberapa pandangan penilaian baik dan buruk manusia menurut ajarannya.

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran agama merupakan suatu cara pandang akan baik dan buruk yang dilakukan seseorang yang bersumber atas ajaran kepercayaan agama yang dianut masing-masing. Agama yang telah dianut oleh seseorang akan mengajarkan dan memberikan suatu pandangan bahwa setiap hal yang baik merupakan hal yang dikehendaki Tuhan dan segala hal yang buruk merupakan hal yang dilarang.

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran adat kebiasaan ialah suatu kebiasaan seseorang dalam melakukan sesuatu hal yang baik dan buruk. Kebiasaan ini merupakan suatu paham yang telah dianut sebelumnya oleh nenek moyang mereka yang biasanya dianggap sebagai patokan mereka untuk menentukan sesuatu hal baik atau buruk.

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran kebahagiaan merupakan suatu cara pandang baik dan buruk menurut pribadi masing-masing individu. Suatu hal dapat dikategorikan baik jika seseorang tersebut merasa bahagia dan suatu hal dikatakan buruk jika seseorang tersebut merasa menderita.

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran bisikan hati (intuisi) ialah suatu hal dapat dikategorikan menjadi baik atau buruk berdasarkan atas hati nurani dari seseorang tersebut. Pada setiap hati nurani manusia biasanya akan mendorong manusia tersebut untuk melakukan hal yang baik dan buruk mengikuti bisikan hati (intuisi).

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran evolusi merupakan suatu penentuan akan hal yang dilakukan tersebut baik atau buruk berdasarkan perubahan zaman yang ada. Semakin zaman menjadi maju, semakin pula bertambah penentuan akan baik dan buruk suatu tindakan.
Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran utilitarisme merupakan suatu paham akan penentuan baik dan buruk yang dilakukan manusia  berdasarkan apa yang akan diperoleh nantinya dimasa depan. Suatu hal yang baik akan menghasilkan kehidupan yang lebih baik dan begitu pula sebaliknya jika kita melakukan hal yang buruk mendapatkan kehidupan yang terpuruk.

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran eudaemonisme ialah suatu paham akan baik dan buruk suatu hal yang berdasarkan atas kehendak tuhan sehingga apabila melakukan baik akan memperoleh kebahagiaan dan jika melakuan hal yang buruk akan memperoleh keterpurukan dalam hidup.

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran pragmatisme merupakan suatu pandangan baik dan buruk suatu hal berdasarkan ajaran yang telah diterapkan oleh kaum pragmatisme bahwa kebaikan itu bersifat abstrak dan keburukan itu tidak berguna untuk dilakukan.

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran marxisme merupakan suatu cara pandang manusia yang menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan tujuan apa yang ingin diambil nantinya.

Ø  Penilaian baik dan buruk menurut pandangan ajaran komunisme ialah suatu cara pandang manusia untuk menentukan baik dan buruknya suatu hal berdasarkan keadilan yang harus merata dan tidak mementingkan kaum atas.


sumber : http://gressellahutasoit.blogspot.com/2012/03/penilaian-baik-dan-buruk.html















Review Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah. Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang diduga mencemarkan nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan dijerat dengan pasal yang sama.

Atas kasus yang menimpa sdri. Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik terhadap RS. Omni International, berikut ini pendapat hukum dari saya:

Pertama :
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi R.I Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review UU ITE No. 11 Tahun 2008 terhadap UUD 1945, salah satu pertimbangan Mahkamah berbunyi “keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP”.

Pertimbangan Mahkamah tersebut dapat diartikan bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP khususnya Pasal 310 dan Pasal 311. Dengan demikian, jika nanti perbuatan Prita Mulyasari terbukti tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, secara otomatis tidak memenuhi pula unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE . Berikut petikan pasal-pasal yang dimaksud:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 310 KUHP
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.


Pasal 311 KUHP
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.

Kedua :
Dalam e-mail Prita yang ditujukan kepada teman-temannya, Prita menuliskan kalimat awal berbunyi sebagai berikut:

“Jangan sampai kejadian saya ini akan menimpa ke nyawa manusia lainnya, terutama anak-anak, lansia dan bayi. Bila anda berobat, berhati-hatilah dengan kemewahan RS dan title International karena semakin mewah RS dan semakin pintar dokter maka semakin sering uji coba pasien, penjualan obat dan suntikan”

Dan kalimat terakhir berbunyi”

“saya tidak mengatakan RSCM buruk tapi lebih hati-hati dengan perawatan medis dari dokter ini.”

Dari kedua kalimat tersebut dapat disimpulkan bahwa sdri. Prita menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati atas pelayanan rumah sakit dan jangan terpancing dengan kemewahannya. Sdri. Prita sengaja menulis pesan tersebut dengan maksud untuk memberi pelajaran penting kepada orang lain demi kepentingan umum untuk lebih berhati-hati/waspada terhadap pelayanan rumah sakit agar tidak terjadi seperti apa yang menimpanya. Dengan demikian, sdri. Prita tidak dapat dikatakan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, karena pesan yang disampaikan untuk kepentingan umum. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP bahwa “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”.

Ketiga :
Dalam e-mail Prita juga diceritakan banyak hal seputar pengalaman dia sebagai pasien di rumah sakit Omni International. Pada intinya, sdri. Prita kecewa tidak transparansinya informasi yang dia minta kepada pihak manajemen rumah sakit tentang hasil laboratorium. Berikut petikannya :

“Saya ngotot untuk diberikan data medis hasil lab 27.000 namun sangat dikagetkan bahwa hasil lab 27.000 tersebut tidak dicetak dan yang tercetak adalah 181.000, kepala lab saat itu adalah dr. Mimi dan setelah saya complaint dan marah-marah, dokter tersebut mengatakan bahwa catatan hasil lab 27.000 tersebut ada di Manajemen Omni maka saya desak untuk bertemu langsung dengan Manajemen yang memegang hasil lab tersebut.”

Petikan di atas menunjukkan bahwa pihak manajemen Omni memiliki catatan hasil lab 27.000 tapi tidak diberikan kepada Prita.

Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita merasakan bahwa rumah sakit Onmi International melakukan penanganan yang keliru terhadap dirinya. Hal ini dikuatkan oleh revisi hasil lab dari 27.000 menjadi 181.000. Prita berpendapat bahwa karena hasil laboratorium thrombosit 27.000 maka dia diminta menjalani rawat inap, sedangkan hasil laboratorium sebenarnya adalah 181.000 berarti dia tidak perlu rawat inap, cukup rawat jalan. Berikut petikannya:

“Dalam kondisi sakit, saya dan suami saya ketemu dengan Manajemen, atas nama Ogi (customer service coordinator) dan dr. Grace (customer service manager) dan diminta memberikan keterangan kembali mengenai kejadian yang terjadi dengan saya. Saya benar-benar habis kesabaran dan saya hanya meminta surat pernyataan dari lab RS ini mengenai hasil lab awal saya adalah 27.000 bukan 181.000 makanya saya diwajibkan masuk ke RS ini padahal dengan kondisi thrombosit 181.000 saya masih bisa rawat jalan.”

Cerita yang lain menunjukkan bahwa sdri. Prita mengalami gangguan kesehatan yang lain akibat perawatan yang dilakukan oleh dr. Hengky, yakni tangan kiri mulai membengkak, suhu badan naik ke 39 derajat, serangan sesak napas, leher kiri dan mata kiri membengkak. Berikut petikannya:

“Tangan kiri saya mulai membengkak, saya minta dihentikan infus dan suntikan dan minta ketemu dengan dr. Henky namun dokter tidak datang sampai saya dipindahkan ke ruangan. Lama kelamaan suhu badan saya makin naik kembali ke 39 derajat dan datang dokter pengganti yang saya juga tidak tahu dokter apa, setelah dicek dokter tersebut hanya mengatakan akan menunggu dr. Henky saja”

“Esoknya saya dan keluarga menuntut dr. Henky untuk ketemu dengan kami namun janji selalu diulur-ulur dan baru datang malam hari. Suami dan kakak-kakak saya menuntut penjelasan dr. Henky mengenai sakit saya, suntikan, hasil lab awal yang 27.000 menjadi revisi 181.000 dan serangan sesak napas yang dalam riwayat hidup saya belum pernah terjadi. Kondisi saya makin parah dengan membengkaknya leher kiri dan mata kiri saya.”

Cerita yang lain menunjukkan bahwa setelah sdri. Prita ditangani oleh rumah sakit yang lain menunjukkan penyakitnya bukan demam berdarah, dan suntikan yang diberikan sewaktu di rumah sakit Omni International tidak cocok dengan kondisi sdri Prita sehingga menimbulkan sesak nafas. Berikut petikannya:

“Setelah itu saya ke RS lain dan masuk ke perawatan dalam kondisi saya dimasukkan dalam ruangan isolasi karena virus saya ini menular, menurut analisa ini adalah sakitnya anak-anak yaitu sakit gondongan namun sudah parah karena sudah membengkak, kalau kena orang dewasa yang ke laki-laki bisa terjadi impoten dan perempuan ke pankreas dan kista. Saya lemas mendengarnya dan benar-benar marah dengan RS Omni yang telah membohongi saya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Saya tanyakan mengenai suntikan tersebut ke RS yang baru ini dan memang saya tidak kuat dengan suntikan dosis tinggi sehingga terjadi sesak napas.”

Keempat :
Dari cerita di atas, sdri. Prita Mulyasari sebenarnya dapat melakukan tuntutan berupa ganti rugi atas penanganan yang keliru dari rumah sakit Omni International, atau melakukan tuntutan pidana. Hal ini telah ditegaskan dalam UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Berikut petikannya:

Pasal 19
1. Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Kelima :
Perbuatan sdri. Prita Mulyasari menulis pesan lewat e-mail kepada teman-temannya tidak menunjukkan adanya motif atau niat untuk melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap rumah sakit Omni International. Dengan demikian, perbuatan sdri. Prita tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dalam pasal tersebut mensyaratkan adanya unsur “sengaja” dalam mendistribusikan infomasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sementara perbuatan sdri. Prita tidak bermaksud menghina justru menyampaikan pesan kepada teman-temannya untuk berhati-hati dengan pelayanan rumah sakit.
Keenam :
Pihak Kepolisian seharusnya mampu mengembangkan kasus tersebut dengan kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh rumah sakit Omni International berupa pelayanan rumah sakit yang merugikan konsumen dengan pasien sdri. Prita Mulyasari, dan tidak langsung berfokus pada soal pencemaran nama baik.


sumber : http://baguswicell.blogspot.com/2014/05/cyber-crime.html

Rabu, 31 Desember 2014

PROPOSAL PENGUPDATEAN BARANG TERKIRIM PT POS INDONESIA
KELOMPOK 6



                             SISTEM INFORMASI
                        PENGANTAR TELEMATIKA

  NAMA NPM
Apriliani 11111022
Chaedar Ammar 11111600
Diah Tri Kusumawardani 12111017
Febi Susanto         12111762
Rahmat Hidayat 18111834

Kelas : 4KA06

FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah

Dalam era globalisasi seperti sekarang ini kemajuan tehknologi semakin pesat, persaingan dalam bidang usaha pun kian gencar . banyaknya bidang usaha khusus nya dalam jasa berlomba lomba meningkatkan kualitas perusahaan agar dapat meraih pangsa pasar dan konsumen. Semakin maju ekonomi suatu negara tentu didukung tumbuhnya industri layanan pengiriman barang (logistik). Jadi meski mesin-mesin ekonomi sudah terotomatisasi dengan menggunakan teknologi informasi yang canggih namun distribusi barang tetap membutuhkan pemindahan (transportasi) secara fisik. Dahulu ada yang memprediksikan bahwa di milenium ini ada 3 industri yang akan semakin berjaya, yaitu : Transportasi, Tourism dan Telekomunikasi. Dan ternyata pendapat itu benar adanya. Trio industri itu disingkat menjadi industri 3T.

Kegiatan bisnis perusahaan swasta dalam jasa pengiriman surat, paket, atau barang (logistik) sepertinya sudah mengepung kegiatan usaha PT Pos Indonesia. Banyak bertumbuh bisnis serupa bahkan di antaranya sudah menjadi sebuah perusahaan franchise.
Selain itu, sistem yang sudah berjalan pada PT Pos Indonesia selama ini adalah menggunakan sistem tradisional dimana ketika barang yang sudah sampai pada orang yang dikirim, tukang pos tersebut kembali kepusat untuk mengupdate data agar status dari barang tersebut sudah dikirim dan dilaporkannya kepada terkirim. Disini kami ingin mempermudah kepada tukang pos agar tidak perlu kembali ke kantor pusat untuk pengupdatean data.
Dari hasil pengamatan penulis setelah penelitian di salah satu cabang “Kantor Pos Indonesia”, maka kami menetapkan sebuah judul yaitu “Sistem terhadap penerimaan barang Pos Indonesia”.

1.2 Batasan Masalah
Untuk menghindari semakin melebarnya pokok permasalahan dan keluar dari jalur maka penulis membatasi ruang lingkup yang lebih sempit yaitu bagaimana informasi yang diberikan dari aplikasi sistem tersebut diperuntukkan kepada pengirim dari kantor pos
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah mempermudah pengantar barang dalam mengupdate barang yang sudah sampai ke terkirim kepada manajer bagian memeriksa barang disana, dengan bantuan social networking whatsapp dan teknologi Android
1.4 Gambaran Umum Sistem
Tujuan dibuatnya system ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pengupdate-an barang yang telah dikirimkan yaitu dengan mengganti system yang tradisional dimana setiap kurir yang telah mengirimkan barang harus langsung menuju kantor untuk mengupdate informasi mengenai barang yang telah terkirim secara manual menjadi lebih modern. System yang tadinya masih tradisional tersebut akan dibuat dengan lebih memanfaatkan teknologi informasi yakni dengan penggunaan smartphone dimana pada tiap smartphone tersebut disediakan aplikasi Whatsapp sebagai sarana penyampaian informasi barang yang telah sampai kepada tujuan barang tersebut dikirimkan.
System ini diperuntukkan bagi setiap kurir dimana kurir tersebut tidak perlu lagi menuju ke kantor untuk mengupdate informasi mengenai barang yang telah sampai ke tempat tujuan barang.

Use Case Diagram Pengupdatean Data Barang Terkirim (Tradisional)


Dalam diagram ini terdapat 5 aktor yaitu Pengirim, Teller Pos, Kepala Gudang, Tukang Pos dan Penerima, dan ini merupakan diagram yang dilakukan tanpa adanya telematika dan telekomunikasi, berikut adalah langkah kerja pada sistem lama ini, langkah pertama adalah pengirim mengirimkan barang melalui teller pos lalu teller pos tersebut memasukkan barang ke gudang pengiriman, setelah itu bagian Kepala Gudang mengecek gudang pengiriman, setelah di data oleh Kepala Gudang lalu Kepala Gudang mengambil barang kiriman tersebur dan memberikannya kepada Tukang Pos, setelah barang diterima barang tersebut dikirimkan ke Penerima, setelah tanda tangan bukti pengiriman, Tukang Pos tersebut kembali ke kantor untuk memberitahukan barang-barang yang dikirim sudah sampai ke penerima, lalu Kepala Gudang atau Tukang Pos tersebut mengupdate status barang tersebut secara jalan tradisional.












Use Case Diagram Pengupdatean Data Barang Terkirim Dengan Aplikasi (Whatsapp)



Dalam diagram ini terdapat 5 aktor yaitu Pengirim, Teller Pos, Kepala Gudang, Tukang Pos dan Penerima, dan ini merupakan diagram yang dilakukan dengan adanya telematika dan telekomunikasi, langkah daripada sistem ini sama seperti pada sistem lama, namun ada perubahan sedikit dengan bantuan telekomunikasi, teknologi dan telematika, setelah tukang pos mengirimkan barang yang dikirim ke penerima, dan sudah ditanda tangan oleh penerima, tukang pos tersebut memfoto bukti pengiriman kepada kepala gudang agar tukang pos tersebut tidak perlu kembali ke kantor untuk melaporkan status barang yang sudah terkirim ke penerima.

1.5 Waktu Pelaksanaan

1. Tanggal mulai proyek : 30 September 2014 2. Tanggal akhir proyek : 29 September 2015
1.6 Prototype

Gambar diatas adalah contoh dari pengupdatean pengiriman barang yang statusnya sudah terkirim ke kepala gudang
1.7 Manfaat Hasil Penelitian Manfaat adanya Sistem Pengriman Barang PT.Pos Indonesia adalah : a. Mempersingkat waktu
b. Membuat kedua karyawan (Manajer Pengiriman dan Pengirim Barang) pulang lebih cepat
c. Mempermudah dalam penginputan, pengupdate data karena sistem yang awalnya manual lalu menjadi terkomputerisasi.
1.8 Rincian Biaya


1.9 Kesimpulan
Sistem ini diharapkan dapat berjalan dengan baik, dan sistem baru yang akan dibuat ini akan mempersingkat waktu pengupdatean, karena para tukang pos tidak perlu untuk kembali ke kantor mereka untuk memberikan laporan barang yang sudah terkirim kepada penerima, hanya dengan menggunakan teknologi pengiriman foto bukti pengiriman melalui Whatsapp (Social Networking) akan dapat mempermudah pengerjaan dan dapat mengirit waktu serta bensin, dan diperlukan pelatihan khusus kepada tukang pos agar dapat menggunakan teknologi whatsapp tersebut.

Jumat, 28 November 2014

Tugas SPK

SOAL :

Pemrograman Linier :


Suatu perusahaan akan memproduksi 2 jenis produk yaitu lemari dan kursi. Untuk memproduksi 2 produk tersebut dibutuhkan 2 kegiatan yaitu proses perakitan dan pengecatan. Perusahaan menyediakan waktu 56 jam untuk proses perakitan dan 60 jam untuk proses pengecatan. Untuk produksi 1 unit lemari diperlukan waktu 8 jam perakitan dan 5 jam pengecatan. Untuk produksi 1 unit kursi diperlukan 7 jam perakitan dan 12 jam pengecatan. Jika masing masing produk adalah Rp. 200.000,- untuk lemari dan Rp. 100.000,- untuk kursi. Tentukan solusi optimal agar mendapatkan untuk laba maksimal (Lemari = X ; Kursi = Y).
AHP :
Seorang mahasiswa UG ingin membeli sebuah telpon selular. Setelah melihat-lihat di toko yang terletak di Margo City maka mahasiswa tersebut menentukan ada 3 merk yang kelihatannya dapat memenuhi kebutuhannya akan telepon seluler tersebut, yaitu Apple, Blackberry dan Samsung. Namun demikian, ia masih merasa kesulitan untuk menentukan telpon seluler mana yang harus dibeli. Ia minta bantuan mahasiswa teman satu kosnya yang sudah belajar AHP untuk mengaplikasikan pengetahuan dan pemahamannya dalam menentukan keputusan untuk pembelian telpon seluler tersebut. Setelah berdiskusi dengan temannya, maka didapatkan bahwa kriteria yang dibandingkan untuk produk telpon selular adalah battery, camera dan touch screen. Adapun nilai kepentingan relatif hasil wawancara adalah sebagai berikut :


Battery
Camera
Touchscreen
Battery
1
1/4
3
Camera
4
1
7
Touchscreen
1/3
1/7
1

Hasil wawancara untuk kepentingan relatif dari merk yang dikaji berturut-turut untuk battery, camera dan touch screen adalah sebagai berikut :


Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
4
3
Blackberry
1/4
1
1/2
Samsung
1/3
2
1


Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
5
3
Blackberry
1/5
1
¼
Samsung
1/3
4
1


Apple
Blackberry
Samsung
Apple
1
1/3
1/7
Blackberry
3
1
½
Samsung
7
2
1

Buatlah hirarki penyelesaian persoalan, selesaikan perhitungan agar dihasilkan keputusan (gunakan 3 digit decimal di belakang titik).
 

Senin, 20 Oktober 2014

TUGAS PENGANTAR TELEMATIKA PENGUPDATEAN BARANG TERKIRIM

UNIVERSITAS GUNADARMA
KELOMPOK 6


TUGAS PENGANTAR TELEMATIKA
PENGUPDATEAN BARANG TERKIRIM (POS)


NAMA                                                                NPM
1.    Apriliani                                                             11111022
2.    Chaedar Ammar                                                 11111600
3.    Diah Tri Kusumawardhani                                12111017
4.    Febi Susanto                                                       11111762
5.    Rahmat Hidayat                                                 18111834


Kelas          : 4KA06


FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015




KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Allah Subhanahuwataala. Salawat dan salam kita kirimkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Sallallahu-alaihiwasallam, karena atas hidayah-Nyalah paper ini dapat diselesaikan. Paper ini penulis sampaikan kepada pembina mata kuliah Pengantar Telematika Bapak Budi Setiawan sebagai salah satu syarat kelulusan mata kuliah tersebut. Tidak lupa Penulis ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu yang telah berjasa mencurahkan ilmu kepada penulis

Penulis memohon kepada Bapak/Ibu dosen khususnya, umumnya para pembaca apabila menemukan kesalahan atau kekurangan dalam karya tulis ini, baik dari segi bahasanya maupun isinya, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun kepada semua pembaca demi lebih baiknya karya-karya tulis yang akan datang.








Depok, !4 Ocrober2014



Penulis

























BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Berdasarkan observasi yang kelompok kami lakukan terhadap PT.Pos Indonesia, dimana pada saat pengiriman barang kiriman, sesampainya di tujuan alamat dan terselesaikannya pengiriman barang yang dikirim, tukang pos tersebut diharapkan kembali ke kantor pos untuk mengubah data status barang menjadi sudah dikirim dan sudah disampaikan kepada orang yang dikirimi tersebut, sesuai dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, disini penulis dan yang lainnya menginginkan agar dapat membuat sebuah aplikasi smartphone untuk tukang pos tersebut agar tidak kembali ke kantor pos dimana dia berkerja untuk mengubah data agar bekerja lebih efisien.

1.2              Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan dari paper ini adalah untuk menunjang tugas dari mata kuliah Pengantar Telematika dan mempermudah tukang pos dalam pengupdatean data barang terkirim.

1.3              Metode Penulisan

Metode yang digunakan dalam pembuatan jurnal ini adalah dengan literature. Yaitu mencari informasi PT.Pos Indonesia, pengertian Barcode dan cara kerja Barcode.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1       Pos Indonesia

Pos Indonesia merupakan sebuah badan usaha milik negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang layanan pos. Saat ini, bentuk badan usaha Pos Indonesia merupakan perseroan terbatas dan sering disebut dengan PT. Pos Indonesia. Bentuk usaha Pos Indonesia ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1995. Peraturan Pemerintah tersebut berisi tentang pengalihan bentuk awal Pos Indonesia yang berupa perusahaan umum (perum) menjadi sebuah perusahaan (persero). Pos Indonesia memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 117 pada tanggal 20 Juni 1995 yang juga telah mengalami perubahan sebagaimana yang dicatatkan di Akta Notaris Sutjipto, S. H. Nomor 89 pada tanggal 21 September 1998 dan Nomor 111 pada tanggal 28 Oktober 1998.



2.2       Barcode

            Barcode adalah susunan garis cetak vertikal hitam putih dengan lebar berbeda untuk menyimpan data-data spesifik seperti kode produksi, nomor identitas, dll sehingga sistem komputer dapat mengidentifikasi dengan mudah, informasi yang dikodekan dalam barcode.

Sekarang barcode dapat dijumpai dimana-mana.Di supermarket, swalayan, atau di warung-warung yang ada di sekitar kita, banyak sekali kita jumpai produk-[roduk yang terdapat banyak garis hitam vertikal warna hitam yang saling berdekatan. Itulah yang disebut barcode. Di dalam barcode tersebut terdapat informasi atau data yang biasanya berupa data angka. Angka tersebut biasanya juga tercantum di bawah barcode tersebut.



BAB III
ANALISA DAN DESAIN SISTEM

3.1       Desain Sistem
           
            Sebagai upaya untuk memperjelas cara kerja sistem yang akan dibuat, maka perlu disajikan diagram perencanaan sistem umum dan khusus.

1.      Use Case Diagram Pengupdatean Data Barang Terkirim (Tradisional)



1.      Use Case Diagram Pengupdatean Data Barang Terkirim Dengan Aplikasi



DAFTAR PUSTAKA


[1] (Jurnal Online Sistem) Maulana Syarif “Jurnal Pengembangan Sistem Remote Access Jaringan Berbasis Client Server”, Vol 1, Jurnal Sistem Informasi, (2014)
[2] URL http://id.wikipedia.org/wiki/Pos_Indonesia Diakses 13 - 10 – 2014

 

Diah Kusumawardani Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger